MEDAN | Polriwatch - (29/07)
Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara mendesak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deli Serdang agar bekerja secara profesional, transparan, dan segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Wilayah PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos., di Medan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Chaerul, penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Rugemuk Tahun Anggaran 2022–2023 telah menjadi perhatian luas masyarakat. Bahkan, sebelumnya ratusan warga sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Pantai Labu untuk meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap kepala desa nonaktif, Muliadi.
“Apabila penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan terdapat kerugian keuangan negara, maka proses hukum harus segera ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang profesional akan memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Chaerul.
Ia menilai hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dapat menjadi salah satu bahan yang mendukung proses penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain perkara dugaan korupsi dana desa, Chaerul juga meminta penyidik mengusut secara menyeluruh laporan dugaan penjualan lahan yang diklaim milik PT PS kepada seorang pengusaha dengan nilai transaksi sekitar Rp60 juta.
Laporan tersebut diketahui telah diterima Polresta Deli Serdang dengan Nomor STTL/B/782/VII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.
“Apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai, seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut patut dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. Penanganan perkara harus objektif, profesional, dan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Aktivis Bersatu Sumatera Utara (FABEM Sumut), Rinno Hadinata, S.Sos., turut meminta aparat penegak hukum mengusut setiap laporan masyarakat secara terbuka dan akuntabel.
“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami mendukung Polresta Deli Serdang untuk bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun, serta menuntaskan setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rinno.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, membenarkan bahwa dana yang sebelumnya menjadi temuan Inspektorat telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.
“Sudah dikembalikan ke kas daerah semua. Beliau (Muliadi) saat ini diberhentikan sementara. Kalau masalah lainnya konfirmasi ke camat,” kata Edwin.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Rugemuk maupun laporan dugaan penjualan lahan masih terus berlangsung di Polresta Deli Serdang. Belum ada penetapan tersangka dalam kedua perkara tersebut.
PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara bersama FABEM Sumatera Utara mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)













