Jakarta | Polriwatch - (25/07)
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno IX DPP AMPI tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) DPP AMPI.Menurut Leriadi, forum tersebut tetap digelar meskipun sebelumnya telah ada surat peringatan yang meminta agar pelaksanaannya ditunda hingga seluruh persyaratan organisasi dipenuhi. Atas dasar itu, ia menilai hasil rapat tidak memiliki kekuatan secara hukum organisasi.
“Kami menolak seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Pleno IX karena proses pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan organisasi. Organisasi sebesar AMPI harus dijalankan berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, bukan atas kepentingan segelintir pihak,” ujar Leriadi, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan organisasi, Rapat Harian maupun Rapat Pleno harus dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau pihak yang menerima pendelegasian secara sah sesuai aturan organisasi. Menurutnya, keberadaan Sekretaris Jenderal merupakan bagian penting dalam pelaksanaan forum tersebut.

“Apabila forum tetap dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan administrasi dan prosedur organisasi, maka produk yang dihasilkan juga kehilangan legitimasi dan cacat secara hukum organisasi,” tegasnya.
Leriadi juga mengingatkan agar seluruh kader tetap menjunjung tinggi konstitusi organisasi. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus berpedoman pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Kami mengajak seluruh kader untuk melihat persoalan ini secara objektif dengan mengacu pada aturan organisasi dan rekam jejak keputusan yang telah ada. Konstitusi organisasi tidak boleh dikesampingkan demi kepentingan pihak tertentu,” tutup Leriadi.
Sebelumnya, DPP AMPI melalui surat peringatan yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Muhammad Safii bersama Sekretaris Jenderal Robi Anugrah Marpaung meminta agar pelaksanaan Rapat Pleno IX ditunda sampai seluruh ketentuan organisasi dipenuhi.(redaksi/08)













