MEDAN | Polriwatch - (31/07)
Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara (PEMUDA MUSLIM SUMUT), Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara, serta Relawan Masker Pragi (Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo-Gibran) Sumatera Utara, mengapresiasi kinerja Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang berhasil mengamankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Farah diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, melalui operasi Tim Tabur Kejati Sumut yang didukung jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Tersangka sebelumnya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut Tahun 2012. Selama proses penyidikan, tersangka diduga melarikan diri sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Farah Hasmina Harahap diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara yang sama, penyidik Kejati Sumut sebelumnya juga telah menetapkan seorang analis kredit Bank Sumut berinisial LPL sebagai tersangka. LPL telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Hasil audit menyebutkan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar. Kejati Sumut menyatakan kerugian negara tersebut telah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara.
Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejati Sumut dalam menangkap buronan perkara korupsi tersebut. Namun demikian, ia berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada satu tersangka saja.
“Proses pengajuan hingga transaksi pencairan fasilitas kredit juga perlu ditelusuri secara menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos., menyatakan apresiasi atas kinerja Kejati Sumut dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berhasil menangkap tersangka DPO dalam kasus ini. Kami berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Senada dengan itu, Relawan Masker Pragi Sumatera Utara melalui keterangannya di Medan, Kamis (30/7/2026), menegaskan bahwa untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, Kejati Sumut perlu mendalami seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Y. Tama, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kredit bermasalah hingga merugikan keuangan negara harus diusut secara menyeluruh.
“Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih serta sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” tegasnya.
Ketiga organisasi tersebut berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.













