FABEM dan PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Renovasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan

Foto: Gedung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan yang telah selesai direnovasi dan kembali beroperasi melayani masyarakat.

MEDAN | Polriwatch - (23/07) Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara dan PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan yang bernilai sekitar Rp13 miliar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya perkembangan yang dinilai signifikan dalam penanganan dugaan kasus tersebut, meskipun proyek itu telah menjadi sorotan publik dan beberapa kali menjadi objek aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat.

Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan dimulai pada masa kepemimpinan Kepala Kantor Arsi Aditya. Saat proses renovasi berlangsung, pelayanan keimigrasian dipindahkan sementara ke lantai 5 Yanglim Plaza sejak 28 Oktober 2024. Proyek kemudian dilanjutkan pada masa Pelaksana Tugas (Plt.) Makmum hingga akhirnya memasuki tahap penyelesaian pada masa Kepala Kantor definitif Ridha Sah Putra pada Maret 2025.

Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, kepada wartawan di Medan, Selasa (22/7/2026), mengatakan Kejaksaan Agung RI perlu segera mengambil langkah konkret agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti dugaan korupsi renovasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan. Hingga saat ini belum terlihat perkembangan yang jelas dalam proses penyidikannya. Kepastian hukum sangat diperlukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Wilayah PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos., menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih dan mengusut tuntas dugaan korupsi renovasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang transparan akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegas Chaerul Umam Sinaga.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum yang cepat dan objektif juga penting agar pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dapat berjalan tanpa dibayangi polemik yang berkepanjangan. (Red/07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *